Komisi Informasi Provinsi Banten merupakan badan publik yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KIP, bahwa setiap badan publik diminta untuk menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Berdasarkan hal tersebut, Komisi Informasi Informasi Provinsi Banten telah menunjuk PPID melalui Keputusan Komisi Informasi Informasi Provinsi Banten Nomor: 039/Kep/KIP-Banten/II/2020 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Komisi Informasi Provinsi Banten.
Dalam keputusan tersebut, PPID Komisi Informasi Provinsi Banten terdiri dari
Pengarah
Atasan PPID
Tim Pertimbangan PPID
Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa
Bidang Pelayanan Informasi
Bidang Pengelola Informasi, Dokumentasi dan Arsip
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com