Arsip Artikel

Beranda / Arsip/ Arsip Artikel

KI Banten, 2 May 2018 09:56 am

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

Oleh : Ade Jahran, Ketua Komisi Informasi Banten

Suka atau tidak suka, sebuah lembaga negara non struktural (LNS) bernama Komisi Informasi (KI) hadir di tengah masyarakat yang demokratis. KI dibentuk berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sepuluh tahun usia UU KIP saat ini. Dikutip dari Wikipedia, LNS adalah lembaga yang dibentuk melalui peraturan perundang-undangan tertentu guna menunjang pelaksanaan fungsi negara dan pemerintah, yang dapat melibatkan unsur-unsur pemerintah, swasta dan masyarakat sipil, serta dibiayai oleh anggaran negara. LNS tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, namun dalam dinamika penyelenggaraan negara dan pemerintahan terdapat tugas dan fungsi lain yang dinilai harus diselenggarakan, sehingga perlu dibentuk lembaga independen.

Dinamika dimaksud melahirkan bermacam varian LNS dengan tugas dan fungsi masing-masing, seperti mempercepat proses terwujudnya penegakan dan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan juga pengembangan kehidupan sosial budaya di Indonesia.

Dalam UU KIIP sebutkan, Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya termasuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan ajudikasi nonlitigasi. Dalam proses ajudikasi nonlitigasi itu, KI banyak mendapat aduan dari warga, sejak diberlakukannya UU KIP pada 30 April 2010 (dua tahun setelah UU KIP disahkan) dan terbentuknya KI Pusat, kemudian diikuti pembentukan KI di daerah provinsi, kabupaten/kota.

Namun demikian, keberadaan KI dipandang sebelah mata karena seolah-olah KI hanya membuka informasi yang selama ini dikuasai badan public dianggap tertutup. Padahal keberadaan KI itu menjadi bentuk kontrol sosial yang sama-sama menginginkan pemerintahan yang bersih dan bertanggungjawab. Inilah yang sebenarnya mendasari keberadaan KI saat ini.
Seperti tujuan UU KIP yang ingin dicapai sesuai yang ada pada Pasal 3 yakni:
a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Karena memiliki tujuan yang sama mulianya dengan tujuan bernegara saat ini maka sudah sepatutnya semua elemen masyarakat mendukung keberedaan KI tersebut. Meski di lapangan banyak dinamika dan dialektikanya. Tentu kontrol sosial bukan hanya satu-satunya dari KI semata, tetapi Lembaga lainpun menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam mensejahterakan masyarakat, tentunya dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Salah satu bagian yang terpenting dari KI adalah melakukan sidang ajudikasi nonlitigasi. Memutus sengketa informasi public menjadi tugas yang dilakukan, disamping tugas tambahan lainnya yakni advokasi, sosialisasi dan evaluasi kepada badan publik.

Bagi badan publik yang dianggap “membandel” tak mau memberikan dan mengumumkan informasi publik maka salah satu jalannya agar terbuka yakni melakukan permohonan penyelasaikan informasi ke Komisi Informasi. Sehingga KI akan memutuskan bahwa apakah informasi yang dimohonkan oleh pemohin itu terbuka atau dikecualikan. Majelis komisioner lah yang akan memutuskan permohonan informasi tersebut. Setelah diputus oleh majelis komisioner maka para pihak (pemohon dan termohon) harus mematuhi putusan tersebut. Meski putusan itu masih bisa dibanding dan kasasi. Tak sedikit putusan KI sampai ke Mahkamah Agung (MA), layaknya putusan hakim pengadilan pada umumnya. Apalagi dalam UU KIP ini ada sanksi pidana bagi para pihak yang tak menaati peraturan tersebut.
Sepuluh tahun keberadaan UU KIP harus menjadikan tonggak bagi semua pihak agar sama membuka informasi publik, namun masyarakat juga harus menyadari akan pentingnya informsi itu sebagai salah satu turut serta membangun dan sumbangsih oemikiran kepada bangsa ini, bukan sebaliknya yakni menyalahgunakan informasi.

Sederhananya, banyak masyarakat yang belum sadar akan pentingnya informasi publik. Saya ambil contoh ketika ada banjir di berbagai daerah atau longsor, warga baru sadar bahwa ternyata di sekitar wilayah itu ada pembangunan pabrik, misalnya. Namun apakah warga itu tahu analisis dampak lingkungan (amdal) dari pabrik itu? Kemudian ada pengerukan pasir, apakah warga tahu dari dampak atau bahaya dari kegiatan itu? Semua akan tercengang ketika musibah melanda lingkungan.

Padahal kalau dari awal pemerintah terbuka maka masyarakat akan tahu dampaknya, sehingga apakah layak kegiatan itu dilakukan atau tidak. Yang perlu diketahui, hingga saat ini, belum ada permohonan sengketa informasi ke KI Banten (selama saya menjadi komisioner) terkait amdal maupun perizinan dari pabrik pertambangan atau yang berkaitan dengan lingkungan. Padahal ini penting dilakukan agar semuanya terbuka. (*)

Sumber : www.bantennews.co.id

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
40
Today Visitor
:
1.045
Month Visit
:
15.170
Total Visit
:
541.187
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.