Masyarakat dunia, termasuk di dalamnya Provinsi Banten tak terlepas dari informasi. Kebutuhan mendasar hak asasi manusia terkait informasi merupakan hal yang terpenting dalam kehidupan. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, pemerintah kita sudah mengaturnya dalam UUD 1945 pasal 28 F yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Sebagai hak asasi manusia, informasi jelas memegang peran yang penting. Ada pepatah mengatakan bahwa bila kita ingin menguasai dunia maka kuasailah informasi. Banyak orang-orang yang berhasil dan jadi orang hebat gara-gara menguasai informasi. Bisnis saja sekarang membutuhkan informasi, termasuk instansi pemerintahan tak terlepas dari informasi. Birokrat dan informasi tak bisa dipisahkan. Satu sama lain saling keterkaitan.
Informasi Publik
Negara kita menjamin atas hak asasi manusia tentang memperoleh informasi. Salah satu ciri negara demokrasi adalah bagaimana rakyatnya bebas mengeluarkan gagasan dan pemikirannya, turut serta dalam pembangunan, adanya kontrol sosial, mendapatkan informasi dengan cepat, tepat dan benar. Setelah adanya jaminan memperoleh informasi seperti yang termaktub di dalam UUD 1945, kemudian pemerintah membuat aturan lebih spesifik lagi yakni membuat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU KIP ini diatur segala hal-hal yang berkaitan dengan informasi dan informasi publik, serta aturan lainnya.
Dalam UU KIP, yang dimaksud dengan informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik. Sementara informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Kita yakini bahwa setiap produk UU yang dibuat pemerintah memiliki tujuan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat dengan berbagai regulasi yang ditetapkan. Tetapi terkadang ada sudut pandang yang berbeda sehingga adanya multitafsir terhadap UU tersebut. Lahirnya UU KIP juga ada yang pro dan kontra. Untuk itu hendaknya ada kesamaan persepsi dari semua pihak terhadap UU KIP ini, mulai dari masyarakat maupun Badan Publik atau pemerintah.
Yang dimaksud dengan Badan Publik di sini adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Pemerintah atau badan publik hendaknya juga menaati aturan yang ada. Di zaman sekarang ini, nampaknya keterbukaan informasi publik bukan ancaman, apalagi gangguan serius, justru seharusnya jadikan keterbukaan ini sebagai cara agar masyarakat lebih percaya lagi kepada lembaga pemerintahan atau badan publik. Banyak kepala daerah di Indonesia yang citranya melejit gara-gara membuka akses informasi dan membeberkan semua informasi publik. Sebut saja Walikota Surabaya Tri Rismaharini, Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo, Bupati Bojonegoro Suyoto, dan lainnya. Para kepala daerah tersebut membuat gebrakan dalam pengelolaan anggaran daerah, bahkan membuat website desa dan memampang seluruh anggarannya di website dan papan pengumuman lainnya, termasuk di alun-alun dan di tempat umum. Ini perlu dicontoh oleh kepala daerah di Banten. Bahkan Pak Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara merasa gemas melihat kepala daerah yang belum terbuka. Ia sempat melontarkan kata, “Jadikan informasi publik itu sebagai kebutuhan masyarakat. Jangan ditutup-tutupi. Bukan zamannya untuk menutup rapat informasi publik,” kata Pak Pratikno.
Peran Humas
Salah satu lembaga yang sangat vital dalam sebuah pemerintahan adalah humas (hubungan masyarakat). Kondusif tidaknya sebuah pemerintahan tidak terlepas dari peran humas dalam mengemas dan mengelola informasi untuk menjalin komunikasi dua arah dengan para stakeholder, komunitas, dan berbagai latar belakang lainnya. Humas yang berperan sebagai ‘pembisik’ juga harus memberikan masukan kepada pimpinan terkait dengan kebijakan dan rencana kerja. Juga pimpinan harus merespon usulan dari humas tersebut. Jangan sampai satu sama lain saling bertolak belakang. Ini bisa berbahaya dalam menjaga keharmonisan jalannya roda pemerintahan.
Membangun citra positif dalam sebuah pemerintahan merupakan tugas utama humas. Ibnu Hamad dalam bukunya Komunikasi sebagai Wacana menjelaskan, komunikasi dua arah akan lebih baik dibandingkan komunikasi satu arah. Di sinilah tugas humas dalam membangun komunikasi dan mengemas informasi, sehingga pesannya akan tersampaikan dengan baik.
John Tondowijoyo dalam bukunya Dasar dan Arah Pubic Relation menyebutkan, ada beberapa bidang humas antara lain, publikasi, informasi, propaganda, bagian umum, pemasaran, periklanan dan lobi. Sedangkan beberapa tugas humas antara lain, sebagai penasihat bagi semua pihak yang membutuhkan data berdasarkan penelitian dan analisis, membimbing bagian bawahannya, berhubungan dengan media massa, menyusun laporan tahunan untuk dipublikasikan, penelitian untuk meningkatkan komunikasi yang efektif, menyediakan sarana audio visual, membuat dokumentasi dan lain-lain.
Sedangkan praktisi kehumasan, Sabrin, dalam makalahnya yang berjudul ‘Seberapa Pentingkah Humas di Pemerintahan?’ menjelaskan, selain mengintegrasikan antara tuntutan dari pihak eksternal dengan kebutuhan dari dalam pemerintahan, humas pemerintahan juga harus mampu mengkoordinasikan staf-staf (publik internal) di pemerintahan itu sendiri. Sebagai seorang humas di pemerintahan, ia harus mampu mengontrol antar suatu subsistem dengan subsistem lain di dalam ruang lingkup kerja, menciptakan atmosfer kerja yang baik, hingga menjaga hubungan antar karyawan. Perlu diingat bahwa publik tak hanya masyarakat, namun seluruh komponen yang bekerja di dalam pemerintahan pun masuk ke dalam publik internal yang patut diperhatikan. Bagaimana mereka dapat bekerja melayani masyarakat kalau ternyata manajemen pemerintahan itu sendiri belum tertata dengan baik.
Nah dalam persoalan ini, tak kalah pentingnya adalah humas harus berhubungan baik dengan media sebagai sarana komunikasi dan menyampaikan pesan kepada masyarakat. Karena dalam kehumasan kita mengenal adanya komunikasi internal dan eksternal. Humas harus mampu melayani semua lapisan masyarakat. Humas juga bertanggungjawab bukan hanya kepada masyarakat dan pemerintah daerah tetapi juga kepada negara ini. Jangan hanya identik bahwa humas itu tukang kliping koran, membuat baliho pencitraan ukuran besar yang disebar di mana-mana, tetapi jadikan humas sebagai sarana untuk tercapainya tujuan yang sudah ditetapkan. Untuk membangun sebuah pemerintahan yang kondusif maka humas harus bisa menjembatani semua stakeholder tadi, menerima aspirasi, menganalisis semua persoalan dalam rangka win win solution. Sebagai penyampai lidah pemerintah, humas harus memahami semua persoalan yang dihadapi pemerintah dan warganya. Segera koordinasikan dengan instansi terkait bila ada suatu persoalan.
Media Sosial
Di era digital dan modern ini, humas harus mengikuti perkembangan zaman khususnya informasi teknologi. Salah satunya media sosial (medsos) yang berbasis internet yang bisa diakses kapan dan dimana saja. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan, pengguna internet di Indonesia hingga saat ini telah mencapai 82 juta orang. Dengan capaian tersebut, Indonesia berada pada peringkat ke-8 di dunia. Artinya, orang-orang saat ini mulai ‘melek’ informasi dan menggunakan internet sebagai suatu kebutuhan untuk memperoleh informasi dan membantu pekerjaannya. Humas jangan menutup mata dengan data tersebut, justru harus direspon cepat agar informasi terkait program dan kinerja pemerintah bisa tersampaikan kepada khalayak melalui internet.
Lalu bagaimana dengan warga Banten yang menggunakan medsos? Dikutip dari laman bantennews.co.id, pengguna facebook aktif di Indonesia sebanyak 72 juta orang lebih. Sedangkan pengguna facebook di Banten mencapai 3,3 juta lebih. Dari jumlah tersebut kabupaten/kota yang paling banyak yakni Kabupaten Lebak sebanyak 1 juta, Pandeglang 650 ribu, Serang (gabungan kota dan kabupaten) 720 ribu, Tangerang Raya 14 juta, dan Kota Cilegon 470 ribu pengguna. Dari jumlah pengguna facebook, itu diketahui mereka berusia dari 13 tahun hingga 65 tahun. Hampir sebagian besar user tersebut aktif digunakan.
Melihat data tersebut, ini peluang bagi humas bagaimana menyebarkan informasi publik kepada masyarakat melalui medsos. Bukan hanya facebook saja, tetapi medsos lainnya, seperti twitter, path, youtube dan lainnya. Bagaimana humas mengemas informasi yang bisa dijadikan sebagai power sebagai pencitraan yang baik kepada publik. Humas harus tampil beda dan berkomitmen untuk menyebarkan informasi publik secara profesional. Jadikan bidang humas sebagai ilmu yang harus digeluti secara profesional. Jangan anggap humas hanya sekedar pekerjaan sampingan. Humas harus memainkan banyak peran dalam segala aspek, sehingga dibutuhkan orang-orang atau staf yang kredibel dan bertanggungjawab. Tentunya untuk menunjang kinerja kehumasan harus disertai dengan sarana dan tunjangan. Namun berapapun banyak sarana dan honor yang diberikan akan terbayarkan dan membuahkan hasil yang lebih baik lagi, yakni meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di pemerintahan.
Jadi informasi publik, humas dan medsos merupakan tiga hal yang tak bisa dipisahkan di era digital saat ini. Tinggal bagaimana humas mengemasnya. Jangan sampai sebaliknya. Isu-isu negatif yang muncul di medsos tak direspon secara cepat. Humas harus mampu mewarnai semua program kegiatan pemerintahannya. Termasuk harus mampu menginterpretasikan, mengevaluasi, maupun menganilisis perilaku masyarakat. Juga humas harus mampu mempertemukan kebutuhan atau keinginan pemerintah dengan apa yang disampaikan masyarakat melalui medsos. Dengan teknologi seperti medsos, humas bisa lebih cepat menyebarkakn informasi-informasi secara efektif dan efisien demi terwujudnya good governance. Lakukan manajemen POAC, yakni Planning, Organizing, Actuating dan Controlling untuk melakukan suatu kegiatan dan merespon cepat isu yang berkembang. (*)
Komisioner Komisi Informasi Banten
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com