Arsip Artikel

Beranda / Arsip/ Arsip Artikel

Administrator, 4 Oct 2012 17:21 pm

Bom Keterbukaan Informasi Publik

Oleh Muh. Khamdan 

Wacana besar untuk merumuskan Undang-Undang Rahasia Negara telah mencapai tahap pembahasan intensif antara DPR dan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertahanan yang akan menuntaskan pengesahannya. Langkah ini menarik dan penting untuk dicermati karena dimungkinkan terjadi tumpang tindih dengan peraturan lain yang telah duluan disahkan. Setidaknya tajuk rahasia negara akan menjajah jaminan memperoleh informasi yang telah terlegasikan melalui lahirnya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Keterbukaan informasi publik lagi-lagi mendapat tantangan besar dalam isu keamanan nasional. Setelah keberhasilan perjuangan panjang yang hampir dasawarsa untuk mencapai pengesahan UU yang semula dalam draft bernama RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP) dari periode 1999-2004 sampai 2004-2009, kini menjelang waktu pelaksanaan pada 2010 justru terancam. Gejala ini merupakan pengulangan atas rezim kerahasiaan seperti diperankan rezim otoritarian Orde Baru yang dengan dalih mengganggu stabilitas keamanan berlaku tindak pembredelan media massa.

Pengulangan seperti itu jelas sangat memprihatinkan dan menjadi kemunduran demokratisasi, namun sangat mungkin terjadi. Catatan kelam sejarah kebebasan informasi publik jelas akan terulang karena biasnya definisi rahasia negara. Hal ini sebagaimana dalam Pasal 1 (1) RUU Rahasia Negara yang menyebutkan bahwa rahasia negara adalah informasi, benda, dan atau aktivitas yang secara resmi ditetapkan oleh Presiden dan perlu dirahasiakan untuk mendapat perlindungan melalui standar dan prosedur pengelolaan, yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan NKRI dan atau dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, ketertiban umum, dan atau mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga pemerintahan.

Melihat definisi itu, sangat mungkin pemerintah dalam upaya melindungi kepentingannya melakukan represi ketika aktivitas tertentu dipublikasikan oleh media, terlebih tentang penyelenggaraan negara dan sumber daya nasional. Hal ini bertentangan dengan konsep keterbukaan informasi publik yang diatur dalam UU KIP, yaitu informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Sekadar kilas balik preseden buruk tumpang tindihnya peraturan adalah jerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) atas Prita Mulyasari. Hakekat pemberlakuan UU ITE adalah ingin memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi. Namun yang terjadi, perempuan dengan dua putra tersebut terbelenggu kebebasannya untuk menyampaikan informasi karena pasal 27, 28, 29 dalam UU itu mencantumkan adanya klausul pencemaran nama baik yang sangat tendensius bahkan multi-persepsi kepentingan.

Dengan memperhatikan rumusan yang demikian, sungguh tidak mudah bagi aparat penegak hukum untuk mengaplikasikan UU KIP maupun UU ITE karena standar ganda juga dapat mengacu pada pasal 310 (2) KUHP. Konstruksi yang dipergunakan adalah delik dengan rumusan materiil, artinya sempurna atau selesainya tindak pidana setelah akibat terjadi berupa menimbulkan kerugian bagi orang lain atau negara yang tidak jelas batasannya.

Beberapa pasal dalam RUU Rahasia Negara juga mengarah pada upaya pembredelan jika terbukti melakukan pembocoran rahasia negara. Dalam kaitan dengan tidak jelasnya definisi rahasia negara yang meliputi informasi, benda, dan aktivitas, hal demikian sangat memberatkan kalangan media massa karena cakupan keterbukaan informasi publik bisa mejadi rahasia semua, setidaknya akan menjadikan UU KIP ”memble” dalam menjamin kemerdekaan memperoleh informasi. Dari sinilah mesti ada kejelasan hal-hal yang menyangkut kerahasiaan negara karena bisa jadi dengan berdalih rahasia negara justru menyuburkan tindak korupsi maupun “penjualan” aset negara terhadap asing karena aktivitas penyelenggaraan negara terkategorikan sebagai rahasia negara.

Dalam pasal 6 (1) misalnya, menyebutkan bahwa yang termasuk rahasia negara adalah informasi yang berkaitan dengan alokasi anggaran dan pembelanjaan, serta aset pemerintah untuk tujuan keamanan nasional. Hal ini akan semakin memperburuk upaya pengawasan terhadap pengelolaan anggaran daerah baik yang berasal dari dana pusat maupun dana daerah sendiri. Bahkan kenyataan mulai memburuknya kemampuan pengelolaan anggaran daerah dapat dilihat melalui sedikitnya Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanya 8 daerah dari 164 LKPD.

Ketika pemerintah merancang program stimulus fiskal sebesar 73,3 triliun pada 2010, ternyata penyerapan dana stimulus di lapangan sangat rendah. Kesimpangsiuran administrasi setidaknya menjadi penyebab utama karena menimbulkan tumpang tindih kewenangan pusat dan daerah sehingga pengambilan keputusan tersendat yang berdampak pada berhentinya proyek pembangunan infrastruktur. Jika realitas demikian akan bernaung dalam kategori rahasia negara karena menyangkut proses penyelenggaraan dan prosedur pengelolaan, maka daat dibayangkan akan semakin menyuburkan praktik korupsi maupun mark up anggaran.

Bahkan pasal 44 (1) dalam RUU Rahasia Negara menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh dan atau menyebarluaskan informasi rahasia negara kepada pihak lain yang tidak berhak mengetahuinya, dapat dipidana dengan penjara minimal 7 (tujuh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Bahkan pada ayat 2 dapat memberikan sanksi sampai tahap hukuman mati. Hal ini dapat berimplikasi pada maraknya kriminalisasi terhadap kebebasan masyarakat karena negara dapat menerapkan instrumen politik hukuman mati tersebut.

Oleh karenanya, UU Rahasia Negara adalah ikhtiar pemikiran yang cenderung dipakai untuk meraih pragmatisme kepentingan tertentu jika tidak mendapatkan kontrol perumusan. Pada dasarnya sinkronisasi antara kebebasan informasi dengan kerahasiaan negara sudah diatur dalam 10 pasal di KUHP dan satu bab khusus dalam UU KIP. Persoalannya adalah sistem pengawasan yang mengakomodasi hak-hak publik atas informasi tanpa melupakan perahasiaan informasi negara melalui terwujudnya Komisi Informasi mesti diperkuat.

Komisi Informasi (KI) sebagai lembaga independen akan berfungsi membuat semua peraturan teknis tentang implementasi UU KIP. Dengan peraturan ini akan memaksa badan-badan publik untuk melayani kebutuhan informasi masyarakat. KI juga memegang peranan dalam sengketa informasi antara peminta informasi dengan badan publik yang salah satunya merasa dirugikan. Komisi berjumlah tujuh orang yang telah ditetapkan oleh DPR (12/5) sebagai determinan bagi pelaksanaan UU KIP. Dengan demikian, UU Rahasia Negara rasanya belum memiliki relevansi di saat keterbukaan informasi publik telah mendapatkan legalitasnya. ***

Penulis adalah peneliti Paradigma Institute dan fungsional Widyaiswara Kementerian Hukum dan HAM RI

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
79
Today Visitor
:
1.157
Month Visit
:
15.282
Total Visit
:
541.299
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.