di Era data dan informasi yang semakin berkembang belakangan ini, perlindungan data pribadi merupakan suatu hal yang harus dilakukan. Perlindungan tersebut bukan hanya bagian dari hak asasi manusia (HAM), tetapi merupakan amanat dari konstitusi negara Republik Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi Jawa Barat Ijang Faisal dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Kajian Rancangan Undang-Undang Perlindunga Data Pribadi (RUU PDP)” di Aula Gedung Pikiran Rakyat Jl Asia – Afrika Kota Bandung Jawa Barat, Rabu, (4/3/20).
Dijelaskannya, Undang -Undang Dasar (UUD 1945) sudah menerangkan secara jelas mengenai diri pribadi.
“Pasal 28 huruf g UUD 1945 sudah menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,” terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Arif Adi Kuswardono menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menyebutkan ada unsur data pribadi merupakan informasi yang dikecualikan di dalam Pasal 17 UU KIP.
“Kategori yang di atur pada Pasal 17 UU KIP yaitu Akta Otentik (dibuat dihadapan notaris – red), kemauan terakhir seseorang, dan surat wasiat,” ujarnya.
RUU PDP ini, tambahnya, memiliki hubungan erat dengan UU KIP, pihaknya mengusulkan UU KIP sebagai UU Pokok (Lex Superior) dan UU PDP sebagai UU Khusus (Lex Spesialis).
Terhadap RUU PDP ini, Ketua KI Banten Hilman menyatakan bahwa RUU PDP sangat beririsan dengan UU KIP.
“Perlu adanya percepatan pembahasan dan penetapannya karena banyak publik yang merasa dirugikan akibat data pribadinya digunakan oleh orang yang tidak berkepentingan secara langsung, terutama sekarang sering dimanfaatkan dan disalahgunakan oleh pelaku usaha,” ujar Hilman.
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com