Arsip Artikel

Beranda / Arsip/ Arsip Artikel

KI Banten, 10 Mar 2020 11:30 am

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

di Era data dan informasi yang semakin berkembang belakangan ini, perlindungan data pribadi merupakan suatu hal yang harus dilakukan. Perlindungan tersebut bukan hanya bagian dari hak asasi manusia (HAM), tetapi merupakan amanat dari konstitusi negara Republik Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi Jawa Barat Ijang Faisal dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Kajian Rancangan Undang-Undang Perlindunga Data Pribadi (RUU PDP)” di Aula Gedung Pikiran Rakyat Jl Asia – Afrika Kota Bandung Jawa Barat, Rabu, (4/3/20).

Dijelaskannya, Undang -Undang Dasar (UUD 1945) sudah menerangkan secara jelas mengenai diri pribadi.

“Pasal 28 huruf g UUD 1945 sudah menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Arif Adi Kuswardono menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menyebutkan ada unsur data pribadi merupakan informasi yang dikecualikan di dalam Pasal 17 UU KIP.

“Kategori yang di atur pada Pasal 17 UU KIP yaitu Akta Otentik (dibuat dihadapan notaris – red), kemauan terakhir seseorang, dan surat wasiat,” ujarnya.

RUU PDP ini, tambahnya, memiliki hubungan erat dengan UU KIP, pihaknya mengusulkan UU KIP sebagai UU Pokok (Lex Superior) dan UU PDP sebagai UU Khusus (Lex Spesialis).

Terhadap RUU PDP ini, Ketua KI Banten Hilman menyatakan bahwa RUU PDP sangat beririsan dengan UU KIP.

“Perlu adanya percepatan pembahasan dan penetapannya karena banyak publik yang merasa dirugikan akibat data pribadinya digunakan oleh orang yang tidak berkepentingan secara langsung, terutama sekarang sering dimanfaatkan dan disalahgunakan oleh pelaku usaha,” ujar Hilman. 

 

Sumber: https://beritatransparansi.co.id/

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
64
Today Visitor
:
1.141
Month Visit
:
15.266
Total Visit
:
541.283
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.