Oleh Desiana Samosir - Dalam penyelenggaraan pemilu, diperlukan adanya kontrol atas penyelenggaraan pemilu sehingga dapat menyelenggarakan pemilu yang jujur dan adil. Pengawasan merupakan fungsi kontrol yang dilembagakan atas penyelenggaraan pemilu. Dalam konteks pemilu, pengawasan yang dilakukan masyarakat merupakan bentuk partisipasi warga negara atas penyelenggaraan pemilu. Sehingga dapat mewujudkan pemilu yang jujur, adil dan hasilnya diterima sebagai sebuah proses yang baik.
Dalam riset yang dilakukan PERLUDEM, pengawasan penyelenggaraan pemilu dibagi dalam dua term, pelibatan dan partisipasi. Pelibatan merupakan kewajiban institusi formil pengawasan untuk mendorong partisipasi masyarakat. Sedangkan partisipasi merupakan upaya sadar dari pemilih untuk mengontrol pemberian hak, suara dan wujud kedaulatan pemilih. Saat ini, ada permasalahan kebijakan pengawasan pemilu, hal ini justru jauh dari upaya mendorong partisipasi masyarakat. Selain belum maksimalnya upaya mendorong partisipasi masyarakta, kesadaran berpartisipasi dalam pengawasan pemilu hanyalah dimiliki kalangan terbatas. Terbukti dari tingkat partisipasi terus-menerus menurun dalam beberapa pemilu.
Berdasarkan data JPPR, pada pemilu 1999 partisipasi pemantau berjumlah 220.000 pemantau. Pada pemilu 2004, berjumlah 140.000 pemantau. Pemantau pemilu legislatif April 2009 berjumlah 3000 pemantau dan Juli 2009 10.500 pemantau. Tingkat partisipasi menurun berdasarkan data tersebut.
Mendorong partisipasi masyarakat dapat dilakukan dengan melakukan amanat Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik. Penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU dan Bawaslu dapat mendukung keterbukaan informasi dengan melakukan kewajibannya sebagai badan publik. KPU selaku pihak yang berwenang menetapkan daftar pemilih dapat mendorong partisipasi publik dengan mengumumkan dan memberikan ruang bagi pemilih untuk mengecek apakah sudah masuk dalam daftar pemilih atau belum. Penyediaan informasi publik di badan publik yang disertai dengan upaya mengajak publik terlibat dalam penyempurnaan data pemilih. Dengan adanya upaya mengajak publik untuk terlibat, maka partisipasi pemilih dapat ditingkatkan.
Saat ini, ada upaya yang dilakukan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pemilu diantaranya menyusun peraturan bersama, penyusunan instrumen pengawasan, pengawasan bersama pemangku kepentingan. Akan tetapi, PERLUDEM dalam risetnya menemukan adanya persoalan dalam membangun partisipasi masyarakt. Persoalan tersebut antara lain : a) Ketertutupan jajaran Panwaslu, b) ada kecurigaan Panwaslu terhadap pemantau, c) ada kekhawatiran munculnya persaingan dan benturan antara pengawas dengan pemantau, d) Persoalan mengenai prinsip pelayanan, e) Tidak ada perlindungan terhadap pelapor, dan f) ada keterbatasan informasi pengawasan.
Peraturan KI No 1 Tahun 2010 mengatur kewajiban badan publik diantaranya menyediakan dan memberikan informasi publik. Bawaslu dan jajarannya sebagai sebuah badan publik memiliki kewajiban menyediakan dan memberikan informasi mengenai pengawasan pemilu yang dilakukannya. Bawaslu dan jajarannya sebagai badan publik punya kewajiban mempublikasi program atau kegiatan pemantauan yang sedang dijalankan. Diantaranya berisi informasi penting terkait pelaksanaan tugas Bawaslu dan jajarannya sebagai badan publik. Bawaslu juga wajib menyusun ringkasan atau narasi tentang realisasi kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan pemilu yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya. Saat ini Bawaslu melalui website www.bawaslu.go.id memiliki kolom informasi yang berisi uraian mengenai pemantauan yang sedang dijalankan. Akan tetapi prinsip mengenai informasi yang dipublikasi dalam kolom tersebut belum maksimal.
Menurut Jojo Rohi (KIPP), lembaga penyelenggara pemilu kebanyakan diisi oleh kawan-kawan pemantau pemilu. Akan tetapi riset PERLUDEM menemukan adanya rasa kecurigaan. Oleh karena itu, perlu ditelisik penyebabnya. Mainstream kerja Bawaslu/Panwaslu dan pemantau dari OMS sama, pemantauan. Hanya berbeda logo, garuda dan merpati. Ada trend, jika partisipasi pemilih turun maka relawan pemantau juga menurun. Jika golput tinggi, jumlah relawan juga rendah. Perlu di jawab akar persoalan mengapa partisipasi pemilih menurun ? Di lapangan muncul semacam kejenuhan atau frustasi sedemikian tinggi di tingkat pemilih dalam proses demokrasi. Publik melihat bahwa demokratisasi tidak berkorelasi positif dengan kesejahteraan pemilih. Ada juga warga yang mendefinisikan bahwa pemilu hanya mekanisme legal pergantian maling satu ke maling lainnya. Juga ada yang mendefinisikan bahwa pemilu hanya mekanisme rantai makanan. Masyarakat melihat aktor produk pemilu, sedemikian banyak yang bermasalah dengan KPK.
Pemantau berusaha keras menggugah publik untuk berpartisipasi akan tetapi di sisi lain aktor demokrasi juga terus menerus menggerus kepercayaan dengan berbagai masalah. Partisipasi selalu berangkat dari kepercayaan, jika tak ada kepercayaan maka tidak bisa berharap banyak adanya partisipasi. Ini merupakan akar persoalan dalam pemilihan umum nasional dan pemilihan kepala daerah. Legitimasi yang rendah akan berpotensi pemerintahan tidak stabil dan bisa kembali menuai persoalan seperti dulu.
Salah satu ide mengembalikan kepercayaan publik adalah menggunakan moratorium. Misal jika parpol gunakan dana badan publik untuk kongres, parpol bisa dicabut keikutsertaannya dalam 1 atau 2 kali pemilu. Apakah parlemen berani melakukan ini ? Jika tidak, maka benar asumsi publik bahwa kementerian/lembaga merupakan ATM partai politik.
JPPR menawarkan konsep untuk mendorong partisipasi dalam pemantauan, dimulai dari lingkungan terkecilnya. Misalnya di lingkungan ngopi, keluarga dll. Motivasi warga dalam pemantauan harus dirangkul, sehingga tidak semakin berkurang/menurun. Semua peran sepertinya diambil oleh negara (penyelenggara pemilu). KPU dengan gerakan “relawan pemilu” sedangkan Bawaslu dengan “sejuta relawan”. Peran ini sebenarnya sudah banyak dilakukan oleh masyarakat sipil. Untuk apa penyelenggara mengambil peran masyarakat sipil. Pelibatan masyarakat yang dilakukan oleh Bawaslu jangan dipahami sebagai nuansa kooptasi. Ini hanya berbagi isu besar dengan berbagi peran bersama masyarakat sipil.
Jika merujuk pada pengalaman yang diuraikan oleh JPPR dan KIPP selaku OMS yang concern dalam pemantauan penyelenggaraan pemilu maka badan publik, dalam hal ini penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu perlu secara berkala mendistribusikan informasi penyelenggaraan pemilu pada publik baik secara manual maupun secara elektronik. Mulai dari sosialisasi mengenai tahapan pemilu, pengadaan peralatan yang diperlukan, pemutakhiran data pemilih, pemungutan suara hingga penghitungan dan penetapan hasil pemilu. Dalam rangkaian tahapan tersebut, partisipasi masyarakat sangatlah mempengaruhi dan memudahkan kerja pengawasan yang diamanatkan Undang-Undang dan aturan turunannya. Semakin tinggi partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu tentu akan membawa dampak positif bagi stabilitas pemerintahan yang akan datang. Sehingga mampu menghilangkan kekhawatiran mengenai tingginya angka golput akibat apatisme masyarakat atas pemerintahan yang ada.
Sumber : kebebasaninformasi.org/
Penulis adalah Manajer Riset Indonesian Parliamentary Center (IPC)
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com