Arsip Artikel

Beranda / Arsip/ Arsip Artikel

KI Banten, 4 Aug 2016 10:22 am

TINJAUAN HUKUM TERBENTUKNYA UU KIP DARI SEGI POLITIK HUKUM

Salah satu element penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggara negara tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan Keterbukaan Informasi Publik.

Dengan membuka akses publik terhadap informasi diharapkan badan publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Dengan demikian, hal ini dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbukayang merupakan upaya strategis mencegah praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yang baik (good Governance).

 

Undang-undang ini bertujuan untuk:

  1. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
  2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
  3. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik.
  4. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
  5. Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
  6. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencedaskan kehidupan bangsa, dan/atau
  7. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layananinformasi yang berkualitas.

Dengan diterapkannya UU KIP, maka semua lembaga pelayanan publik diajak untuk semakin transparan. Selain itu, setiap lembaga pelayanan publik harus memberikan informasi dengan pengecualian hal-hal yang menyangkut keamanan negara, hak pribadi, dan hal-hal yang diatur oleh undang-undang. UU KIP mempunyai tiga sumbu utama, yaitu Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas publik. Implikasi terhadap penyelenggara pemerintahan daerah untuk mengklasifikasi berbagai informasi publik di daerah, memberikan suatu konsekuensi pada struktur pemerintahan daerah yaitu kebutuhan untuk membentuk Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk pengelolaan layanan dan penyebaran informasi.

Karena dengan adanya UU KIP, maka dapat diartikan bahwa layanan informasi publik juga merupakan salah satu layanan kepada publik yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah. Sehingga di daerah perlu dibentuk SKPD yang khusus menangani layanan Informasi Publik melalui satu pintu. Kemudian ada implikasi mengenai tuntutan transparansi atau keterbukaan dalam informasi yang berkaitan dengan proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, maka akan mengakibatkan peningkatan pengetahuan masyarakat mengenai segala hal yang berkaitan dengan proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Sehingga apabila suatu saat terjadi ketimpangan atau permasalahan dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, baik itu dari segi perencanaan, pelaksanaan kegiatan, sampai hasil yang diperoleh, maka akan banyak pengaduan masyarakat berkaitan dengan proses Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah tersebut.

Implikasi meningkatnya minat dan keinginan masyarakat untuk berperan serta dan berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, yang secara substansi inti mengatur sarana atau media dan aturan main yang dapat memfasilitasi minat dan keinginan masyarakat untuk berperan serta dan berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari partisipasi dalam perencanaan pembangunan dan proses penyusunan anggaran pembangunan daerah, sampai dengan pemantauan pelaksanaan program pembangunan dan pemanfaatan anggaran pembangunan.

UU KIP mengatur informasi apa saja yang dapat di akses untuk publik, yaitu:

  1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
  2. Informasi yang diumumkan secara serta merta
  3. Informasi wajib tersedia setiap saat.

Selain itu UU KIP juga mengatur bahwa ada informasi tertentu tidak dapat dibuka kepada publik. Pengecualian-pengecualian dalam hak atas informasi ini di atur dalam beberapa pasal yang harus dibaca menyeluruh dan bersama-sama agar dapat dipahami secara utuh. Kebanyakan pengecualian merupakan perlindungan sementara yang berlaku untuk periode waktu tertentu, yang setelahnya maka informasi tersebut harus dibuka. Namun demikian ada beberapa pengecualian bersifa permanen, contohnya informasi yang mengandung data pribadi.

Pengecualian terhadap hak atas informasi, seperti ditetapkan pada pasal 17 UU KIP melindungi kepentingan-kepentingan sebagai berikut.

  1. Penegakkan hukum
  2. Ketahanan Ekonomi Nasional
  3. Hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan diri dari persaingan usaha yang tidak sehat.
  4. Kekayaan alam Indonesia
  5. Pertahanan dan keamanan negara.
  6. Informasi pribadi.
  7. Surat menyurat ditingkat internal maupun eksternal antar badan publik; dan
  8. Informasi lain yang tidak boleh dibuka berdasarkan Undang-Undang.

Kategori informasi tersebut diatas akan berdampak negatif apabila dibuka untuk publik, dan dapat disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab yang dapat merugikan orang lain bahkan membahayakan pertahanan dan keamanan negara.

Di zaman sekarang, jenis dan rupa lembaga peradilan dalam praktik memang berkembang luas dan sangat beraneka-ragam. Ada lembaga atau badan peradilan khusus yang dikembangkan dalam lingkungan peradilan umum, seperti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM), Pengadilan Anak, Pengadilan Perikanan, dan Pengadilan Niaga. Ada pula pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan tata usaha negara, seperti Pengadilan Pajak. Bahkan di bidang-bidang lainnya juga bertumbuhan ide-ide baru untuk membentuk badan-badan peradilan yang khusus menangani bidang-bidang pembangunan yang tersendiri dengan maksud yang dapat dikatakan baik dan mulia untuk memberikan jaminan yang lebih baik dalam upaya pemenuhan rasa keadilan bagi masyarakat luas. Di samping badan-badan yang secara tegas disebut sebagai lembaga peradilan khusus, ada pula lembaga-lembaga baru yang dibentuk dengan kewenangan yang bersifat semi atau quasi peradilan, seperti misalnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi Daerah (KIP dan KID), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan bahkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Memang belum semua orang bersepakat untuk menganggap lembaga-lembaga seperti ini sebagai lembaga semi-peradilan. Akan tetapi, dengan karakteristik tugas dan fungsi serta kewenangannya yang bersifat mengadili, tidak dapat tidak lembaga-lembaga seperti KPPU, KIP, dan Bawaslu tersebut di atas harus dilihat sebagai lembaga yang bekerja dalam ranah dan harus dilihat sebagai bagian dari sistem peradilan dalam arti yang luas.

            Pemerintah mengambil langkah politik hukum Untuk menjalankan UU KIP tersebut tentunya dibutuhkan lembaga negara baru sebagai pelaksana dari UU KIP tesrebut, yaitu Komisi Informasi. Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU KIP dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis, standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi Nonlitigasi.lesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.

            Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU KIP, bahwa Komisi Informasi adalah lembaga Independen. Sesuai dengan sistem administrasi pemerintahan secara hierarkis, dibentuk sebagai berikut:

  1. Komisi Informasi Pusat berkedudukan di ibukota negara.
  2. Komisi Informasi Provinsi berkedudukan di ibukota provinsi.
  3. Komisi Informasi Kabupaten/Kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.

            Undang-Undang 14/2008 sudah diterapkan sejak 1 Mei 2010 dan berjalan di Indonesia. Namun kenyataannya, masih banyak masyarakat yang kesulitan untuk mengakses informasi dari pemerintah. Negara dianggap masih segan terbuka dalam menyampaikan informasi yang seharusnya bisa dikosumsi publik. Meskipun saat ini sebagian masyarakat sudah sadar akan dampak pemberlakuan UU itu dapat membuka akses dalam mendapatkan informasi serta sebagai sarana mengawasi kebijakan publik, namun dalam pelaksanaannya belum banyak yang memanfaatkan secara optimal.

            Penyebab sulitnya penyerahan informasi dari instansi pemerintah disinyalir karena kurangnya pemahaman para pejabatnya mengenai UU KIP. Masih banyak aparatur negara didaerah belum memahami atau bahkan mengetahui bahwa UU KIP telah diberlakukan sejak tahun 2010. Sosialisasi UU KIP kepada para pejabat di badan publik penting dilakukan karena praktiknya masih terdapat sejumlah kekeliruan yang terjadi saat memberikan informasi. beberapa diantaranya bahkan seperti membuat interpensi sendiri terhadap peraturan yang berlaku.

            Memang adakalanya permintaan informasi masyarakat tidak dilayani atau mungkin kurang ditanggapi oleh instansi terkait, tentunya ini ini dapat memicu masalah diantara masyarakat dengan pemerintah. Berkat UU 14/2008 masyarakat dapat mengajukan sengketa langsung terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dituju untuk mendapatkan informasi. namun masyarakat tidak mengetahui dan tidak memahami hal-hal yang mengenai sengketa informasi.

Dari uraian diatas dapat, maka kesimpulan yang dapat diperoleh adalah:

  1. Politik hukum di indonesia dalam mengatasi persoalan-persoalan yang dimulai dari Hak asasi manusia pun mendapatkan perhatian dari pemerintah. Gagasan utama hak atas informasi adalah bahwa informasi yang dikuasai oleh Badan Publik tidaklah dimiliki oleh mereka, akan tetapi dikuasai atas nama rakyat, dan bahwa rakyat harus memiliki akses terhadap informasi ini, dengan pengecualian secara terbatas untuk melindung kepentingan yang lebih tinggi. Lebih jauh, dalam rangka penyelenggaraan bersama-sama dengan rakyat secara efektif, menjadi penting bagi rakyat untuk mengetahui informasi mengenai fungsi, peran, dan bekerjanya Badan Publik ini. Hal inilah yang menjadi landasan keterbukaan informasi publik dalam bernegara, bahwa informasi merupakan sarana rakyat dalam memiliki informasi yang cukup untuk turut berpartisipasi dalam kehidupan bernegara.
  2. Dengan adanya lembaga Komisi Informasi maka rakyat akan terfasilitasi untuk mendapatkan hak-hak nya apabila badan publik tidak memberikan data atau dokumen secara akurat.

      Badan publik wajib menyediakan fasilitas ruangan khusus untuk menerima permohonan informasi dari masayarakat agar masyarakat mendapatkan hak-hak nya sebagai pengguna informasi untuk mengetahui informasi mana saja yang dibutuhkan. Karena masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam hal mengawasi jalannya roda pemerintahan.

Oleh: TRIO ALBERTO

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
103
Today Visitor
:
1.263
Month Visit
:
15.388
Total Visit
:
541.405
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.