Salah satu element penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggara negara tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan membuka akses publik terhadap informasi diharapkan badan publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Dengan demikian, hal ini dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbukayang merupakan upaya strategis mencegah praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yang baik (good Governance).
Undang-undang ini bertujuan untuk:
Dengan diterapkannya UU KIP, maka semua lembaga pelayanan publik diajak untuk semakin transparan. Selain itu, setiap lembaga pelayanan publik harus memberikan informasi dengan pengecualian hal-hal yang menyangkut keamanan negara, hak pribadi, dan hal-hal yang diatur oleh undang-undang. UU KIP mempunyai tiga sumbu utama, yaitu Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas publik. Implikasi terhadap penyelenggara pemerintahan daerah untuk mengklasifikasi berbagai informasi publik di daerah, memberikan suatu konsekuensi pada struktur pemerintahan daerah yaitu kebutuhan untuk membentuk Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk pengelolaan layanan dan penyebaran informasi.
Karena dengan adanya UU KIP, maka dapat diartikan bahwa layanan informasi publik juga merupakan salah satu layanan kepada publik yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah. Sehingga di daerah perlu dibentuk SKPD yang khusus menangani layanan Informasi Publik melalui satu pintu. Kemudian ada implikasi mengenai tuntutan transparansi atau keterbukaan dalam informasi yang berkaitan dengan proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, maka akan mengakibatkan peningkatan pengetahuan masyarakat mengenai segala hal yang berkaitan dengan proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Sehingga apabila suatu saat terjadi ketimpangan atau permasalahan dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, baik itu dari segi perencanaan, pelaksanaan kegiatan, sampai hasil yang diperoleh, maka akan banyak pengaduan masyarakat berkaitan dengan proses Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah tersebut.
Implikasi meningkatnya minat dan keinginan masyarakat untuk berperan serta dan berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, yang secara substansi inti mengatur sarana atau media dan aturan main yang dapat memfasilitasi minat dan keinginan masyarakat untuk berperan serta dan berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari partisipasi dalam perencanaan pembangunan dan proses penyusunan anggaran pembangunan daerah, sampai dengan pemantauan pelaksanaan program pembangunan dan pemanfaatan anggaran pembangunan.
UU KIP mengatur informasi apa saja yang dapat di akses untuk publik, yaitu:
Selain itu UU KIP juga mengatur bahwa ada informasi tertentu tidak dapat dibuka kepada publik. Pengecualian-pengecualian dalam hak atas informasi ini di atur dalam beberapa pasal yang harus dibaca menyeluruh dan bersama-sama agar dapat dipahami secara utuh. Kebanyakan pengecualian merupakan perlindungan sementara yang berlaku untuk periode waktu tertentu, yang setelahnya maka informasi tersebut harus dibuka. Namun demikian ada beberapa pengecualian bersifa permanen, contohnya informasi yang mengandung data pribadi.
Pengecualian terhadap hak atas informasi, seperti ditetapkan pada pasal 17 UU KIP melindungi kepentingan-kepentingan sebagai berikut.
Kategori informasi tersebut diatas akan berdampak negatif apabila dibuka untuk publik, dan dapat disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab yang dapat merugikan orang lain bahkan membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
Di zaman sekarang, jenis dan rupa lembaga peradilan dalam praktik memang berkembang luas dan sangat beraneka-ragam. Ada lembaga atau badan peradilan khusus yang dikembangkan dalam lingkungan peradilan umum, seperti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM), Pengadilan Anak, Pengadilan Perikanan, dan Pengadilan Niaga. Ada pula pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan tata usaha negara, seperti Pengadilan Pajak. Bahkan di bidang-bidang lainnya juga bertumbuhan ide-ide baru untuk membentuk badan-badan peradilan yang khusus menangani bidang-bidang pembangunan yang tersendiri dengan maksud yang dapat dikatakan baik dan mulia untuk memberikan jaminan yang lebih baik dalam upaya pemenuhan rasa keadilan bagi masyarakat luas. Di samping badan-badan yang secara tegas disebut sebagai lembaga peradilan khusus, ada pula lembaga-lembaga baru yang dibentuk dengan kewenangan yang bersifat semi atau quasi peradilan, seperti misalnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi Daerah (KIP dan KID), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan bahkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Memang belum semua orang bersepakat untuk menganggap lembaga-lembaga seperti ini sebagai lembaga semi-peradilan. Akan tetapi, dengan karakteristik tugas dan fungsi serta kewenangannya yang bersifat mengadili, tidak dapat tidak lembaga-lembaga seperti KPPU, KIP, dan Bawaslu tersebut di atas harus dilihat sebagai lembaga yang bekerja dalam ranah dan harus dilihat sebagai bagian dari sistem peradilan dalam arti yang luas.
Pemerintah mengambil langkah politik hukum Untuk menjalankan UU KIP tersebut tentunya dibutuhkan lembaga negara baru sebagai pelaksana dari UU KIP tesrebut, yaitu Komisi Informasi. Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU KIP dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis, standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi Nonlitigasi.lesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU KIP, bahwa Komisi Informasi adalah lembaga Independen. Sesuai dengan sistem administrasi pemerintahan secara hierarkis, dibentuk sebagai berikut:
Undang-Undang 14/2008 sudah diterapkan sejak 1 Mei 2010 dan berjalan di Indonesia. Namun kenyataannya, masih banyak masyarakat yang kesulitan untuk mengakses informasi dari pemerintah. Negara dianggap masih segan terbuka dalam menyampaikan informasi yang seharusnya bisa dikosumsi publik. Meskipun saat ini sebagian masyarakat sudah sadar akan dampak pemberlakuan UU itu dapat membuka akses dalam mendapatkan informasi serta sebagai sarana mengawasi kebijakan publik, namun dalam pelaksanaannya belum banyak yang memanfaatkan secara optimal.
Penyebab sulitnya penyerahan informasi dari instansi pemerintah disinyalir karena kurangnya pemahaman para pejabatnya mengenai UU KIP. Masih banyak aparatur negara didaerah belum memahami atau bahkan mengetahui bahwa UU KIP telah diberlakukan sejak tahun 2010. Sosialisasi UU KIP kepada para pejabat di badan publik penting dilakukan karena praktiknya masih terdapat sejumlah kekeliruan yang terjadi saat memberikan informasi. beberapa diantaranya bahkan seperti membuat interpensi sendiri terhadap peraturan yang berlaku.
Memang adakalanya permintaan informasi masyarakat tidak dilayani atau mungkin kurang ditanggapi oleh instansi terkait, tentunya ini ini dapat memicu masalah diantara masyarakat dengan pemerintah. Berkat UU 14/2008 masyarakat dapat mengajukan sengketa langsung terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dituju untuk mendapatkan informasi. namun masyarakat tidak mengetahui dan tidak memahami hal-hal yang mengenai sengketa informasi.
Dari uraian diatas dapat, maka kesimpulan yang dapat diperoleh adalah:
Badan publik wajib menyediakan fasilitas ruangan khusus untuk menerima permohonan informasi dari masayarakat agar masyarakat mendapatkan hak-hak nya sebagai pengguna informasi untuk mengetahui informasi mana saja yang dibutuhkan. Karena masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam hal mengawasi jalannya roda pemerintahan.
Oleh: TRIO ALBERTO
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com