Oleh Ade Jahran, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten
Banyak cara yang bisa dilakukan agar badan publik lebih transparan atau terbuka terhadap informasi publik. Badan publik yang dimaksud adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. (Pasal 1 ayat 3 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).
Hal yang sederhana misalnya bisa dilakukan oleh badan publik adalah memublikasikan kegiatan, program dan anggaran, baik melalui papan informasi, website maupun sarana lain yang mudah dipahami dengan menggunakan bahasa daerah setempat. Jangan sampai badan publik memublikasikan program di desa menggunakan bahasa Inggris. Terlalu keren. Sementara warga di desa masih terbatas akan kemampuan berbahasa Inggris. Ini yang harus diperhatikan oleh badan publik. Begitu juga ketika memublikasikan tentang anggaran, gunakan bahasa yang mudah dimengerti. Jangan menggunakan istilah-istilah keuangan yang rumit dan tak dipahami warga.
Memang terbuka itu sangat gampang diucapkan namun sulit dipraktikkan. Ada badan publik yang selama ini benar-benar terbuka. Misalnya di rmah makan. Begitu kita duduk, di sana sudah ada brosur menu yang memajang makanan dan minuman yang disediakan. Di sana juga tertera harga per itemnya. Apakah Anda akan tertipu bila melihat harga-harga dan menu itu? Tentu tidak. Semua tinggal pilih saja, mau makan apa, mau minum apa, atau mau pesan lainnya. Dengan demikian tidak ada istilah membeli kucing dalam karung yang hanya terdengar suaranya saja. Nah dengan terbuka begitu, si pembeli merasa puas terhadap pelayanan rumah makan tersebut. Bisa jadi rumah makan itu menjadi langganan kita bila akan mencari makan. Kepuasan disinilah yang dicari. Kepercayaan yang diberikan rumah makan itu nampaknya akan dikenang sepanjang masa. Namun rumah makan juga tak semuanya terbuka, ada saja rumah makan yang tak memberitahukan harga per itemnya.
Kira-kira badan publik juga seperti itu. Ada yang sudah terbuka, masih malu-malu terbuka, bahkan ada yang sama sekali tidak mau terbuka. Lalu siapa yang paling berperan dalam keterbukaan informasi publik?
Ya, semua harus berperan aktif. Tetapi yang paling berpengaruh adalah kemauan pimpinan dalam setiap badan publik. Misalnya bila kepala SKPD menghendaki benar-benar terbuka maka tinggal perintahkan saja kepada bawahannya. Yakin seyakin yakinnya bawahan akan menuruti keinginan bosnya itu. Tinggal bagaimana pimpinan itu memeriksa dan mengawasi hasilnya.
Yang perlu diingat bahwa tujuan dari pada terbuka antara lain menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, menekan tindak pidana korupsi, memupuk kepercayaan kepada rakyat, juga partisipasi.
Secara lengkap pada pasal 3 UU KIP menyebutkan bahwa tujuan dalam UU ini adalah menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Begitu juga dengan para pimpinan di Banten, baik gubernur maupun wakil gubernur, bupati, walikota dan sekda, harus benar-benar memerhatikan transparansi ini. Di zaman yang semakin global dengan perkembangan teknologi, rasanya keterbukaan itu sebuah keniscayaan.
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com