BAB III PERMOHONAN
Bagian Kesatu
Tata Cara
Pasal 9
(1) Permohonan diajukan oleh Pemohon atau kuasanya kepada Komisi
Informasi yang berwenang sesuai ketentuan dalam Pasal 6.
(2) Permohonan diajukan secara tertulis baik dengan mengisi formulir
Permohonan atau mengirimkan surat Permohonan.
(3) Permohonan lisan hanya dapat diajukan dengan datang langsung oleh Pemohon yang memiliki kebutuhan khusus.
(4) Petugas membantu Pemohon menuangkan Permohonan dalam
formulir yang telah disediakan terhadap permohonan yang diajukan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 10
(1) Formulir atau surat Permohonan sekurang-kurangnya memuat:
a. Identitas Pemohon:
1. nama pribadi dan/atau nama institusi;
2. alamat lengkap; dan
3. nomor telepon yang bisa dihubungi dan nomor faksimili/alamat email, jika ada.
b. Uraian mengenai alasan pengajuan Permohonan;
c. Hal yang dimohonkan untuk diputus oleh Komisi Informasi, yaitu:
1. menyatakan bahwa informasi yang dimohon adalah informasi yang bersifat terbuka sehingga wajib dibuka dan diberikan kepada Pemohon;
2. menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak menyediakan informasi tertentu secara berkala, sehingga Termohon wajib menyediakan dan mengumumkan informasi tersebut secara berkala;
3. menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak menanggapi permohonan informasi, sehingga Termohon wajib menanggapi permohonan informasi oleh Pemohon;
4. menyatakan bahwa Termohon telah salah karena telah
menanggapi permohonan tidak sebagaimana yang dimohon, sehingga Termohon wajib menanggapi permohonan informasi sesuai permohonan;
5. menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak memenuhi permohonan informasi, sehingga Termohon wajib memenuhi permohonan informasi oleh Pemohon sebagaimana yang dimohonkan;dan/atau
6. menyatakan bahwa Termohon telah salah karena mengenakan biaya yang tidak wajar atas permohonan informasi, dan meminta Komisi Informasi untuk menetapkan biaya yang wajar;
(2) Bentuk formulir Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 11
(1) Pemohon wajib menyertakan dokumen kelengkapan Permohonan sebagai berikut:
a. identitas Pemohon yang sah, yaitu:
1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Paspor atau identitas lain yang sah yang dapat membuktikan Pemohon adalah warga negara Indonesia; atau
2. anggaran dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia dan telah tercatat di Berita Negara Republik
Indonesia dalam hal Pemohon adalah Badan Hukum.
3. Surat kuasa dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemberi kuasa dalam hal Pemohon mewakili kelompok orang.
b. permohonan informasi kepada Badan Publik, yaitu:
1. surat permohonan, formulir permohonan, tanda terima atau tanda pemberian/pengajuan permohonan informasi; dan/atau
2. surat pemberitahuan tertulis dari Badan Publik atas
permohonan informasi;
c. keberatan kepada Badan Publik, yaitu:
1. surat tanggapan tertulis atas keberatan Pemohon oleh atasan
PPID; atau
2. surat pengajuan keberatan disertai tanda pemberian/pengajuan, tanda pengiriman atau tanda terima;
3. dokumen lainnya, bila dipandang perlu.
(2) Dalam hal Pemohon didampingi atau diwakili oleh kuasa, Permohonan harus disertai dengan surat kuasa.
(3) Pemohon yang mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dengan alasan keberatan karena tidak disediakannya informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh Badan Publik, tidak perlu menyertakan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Pasal 12
Dalam menerima permohonan, Komisi Informasi tidak memungut biaya.
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com