Arsip Artikel

Beranda / Arsip/ Arsip Artikel

Administrator, 12 Nov 2014 17:24 pm

Kutipan Perki No 1 Tahun 2013

BAB III PERMOHONAN

Bagian Kesatu
Tata Cara

Pasal 9
(1) Permohonan diajukan oleh Pemohon atau kuasanya kepada Komisi
Informasi yang berwenang sesuai ketentuan dalam Pasal 6.
(2) Permohonan diajukan secara tertulis baik dengan mengisi formulir
Permohonan atau mengirimkan surat Permohonan.
(3) Permohonan lisan hanya dapat diajukan dengan datang langsung oleh Pemohon yang memiliki kebutuhan khusus.
(4) Petugas membantu Pemohon menuangkan Permohonan dalam
formulir yang telah disediakan terhadap permohonan yang diajukan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 10
(1) Formulir atau surat Permohonan sekurang-kurangnya memuat:
a. Identitas Pemohon:
1. nama pribadi dan/atau nama institusi;
2. alamat lengkap; dan
3. nomor telepon yang bisa dihubungi dan nomor faksimili/alamat email, jika ada.
b. Uraian mengenai alasan pengajuan Permohonan;
c. Hal yang dimohonkan untuk diputus oleh Komisi Informasi, yaitu:
1. menyatakan bahwa informasi yang dimohon adalah informasi yang bersifat terbuka sehingga wajib dibuka dan diberikan kepada Pemohon;
2. menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak menyediakan informasi tertentu secara berkala, sehingga Termohon wajib menyediakan dan mengumumkan informasi tersebut secara berkala;
3. menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak menanggapi permohonan informasi, sehingga Termohon wajib menanggapi permohonan informasi oleh Pemohon;
4. menyatakan bahwa Termohon telah salah karena telah
menanggapi permohonan tidak sebagaimana yang dimohon, sehingga Termohon wajib menanggapi permohonan informasi sesuai permohonan;
5. menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak memenuhi permohonan informasi, sehingga Termohon wajib memenuhi permohonan informasi oleh Pemohon sebagaimana yang dimohonkan;dan/atau
6. menyatakan bahwa Termohon telah salah karena mengenakan biaya yang tidak wajar atas permohonan informasi, dan meminta Komisi Informasi untuk menetapkan biaya yang wajar;
(2) Bentuk formulir Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 11
(1) Pemohon wajib menyertakan dokumen kelengkapan Permohonan sebagai berikut:
a. identitas Pemohon yang sah, yaitu:
1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Paspor atau identitas lain yang sah yang dapat membuktikan Pemohon adalah warga negara Indonesia; atau
2. anggaran dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia dan telah tercatat di Berita Negara Republik
Indonesia dalam hal Pemohon adalah Badan Hukum.
3. Surat kuasa dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemberi kuasa dalam hal Pemohon mewakili kelompok orang.
b. permohonan informasi kepada Badan Publik, yaitu:
1. surat permohonan, formulir permohonan, tanda terima atau tanda pemberian/pengajuan permohonan informasi; dan/atau
2. surat pemberitahuan tertulis dari Badan Publik atas
permohonan informasi;
c. keberatan kepada Badan Publik, yaitu:
1. surat tanggapan tertulis atas keberatan Pemohon oleh atasan
PPID; atau
2. surat pengajuan keberatan disertai tanda pemberian/pengajuan, tanda pengiriman atau tanda terima;
3. dokumen lainnya, bila dipandang perlu.
(2) Dalam hal Pemohon didampingi atau diwakili oleh kuasa, Permohonan harus disertai dengan surat kuasa.
(3) Pemohon yang mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dengan alasan keberatan karena tidak disediakannya informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh Badan Publik, tidak perlu menyertakan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

Pasal 12
Dalam menerima permohonan, Komisi Informasi tidak memungut biaya.

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
113
Today Visitor
:
1.381
Month Visit
:
15.506
Total Visit
:
541.523
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.