Administrator, 7 Aug 2015 14:14 pm

Alur Proses

Mekanisme Permohonan

Tata Cara Permohonan

 

PERMOHONAN LANGSUNG
  • Pemohon memiliki itikad baik dalam kebutuhan informasinya
  • Pemohon datang ke kantor PPID Komisi Informasi Provinsi Banten
  • Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik dan melengkapi lampiran yang diperlukan dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diajukan
  • Permohonan dinyatakan diterima setelah seluruh data dinyatakan lengkap
  • PPID meregister permohonan dan memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permintaan Informasi Publik
  • Pemohon wajib menyimpan dengan baik tanda bukti tersebut
  • PPID memproses permintaan informasi publik tersebut dan memberi pemberitahuan tertulis kepada pemohon paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima

 

PERMOHONAN SECARA ONLINE
  • Pemohon memiliki itikad baik dalam kebutuhan informasinya
  • Pemohon mengakses URL PPID KIP Banten di website KIP Banten
  • Pemohon membuka Halaman Permohonan Informasi Publik (Online)
  • Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik (online) dan mengupload lampiran yang diperlukan
  • Permohonan dinyatakan diterima setelah seluruh data dinyatakan lengkap
  • PPID meregister permohonan dan memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permintaan Informasi Publik via EMAIL
  • Pemohon wajib menyimpan dengan baik tanda bukti tersebut
  • PPID memproses permintaan informasi publik tersebut dan memberi pemberitahuan via EMAIL kepada pemohon paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima

 

Tata Cara Keberatan

 

KONDISI KEBERATAN

Dalam hal permohonan informasi publik ditolak, pemohon informasi berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :

  1. Penolakan atas permohonan informasi publik sesuai dengan perundang-undangan
  2. Tidak ditanggapinya permohonan informasi publik
  3. Permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
  4. Tidak dipenuhinya permohonan informasi publik
  5. Pengenaan biaya yang tidak wajar, dan/atau
  6. Penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan

 

REGISTRASI KEBERATAN

Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara mengisi formulir keberatan yang disediakan oleh PPID, dalam hal ini adalah PPID KIP Banten, yang beralamat di : Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124. Telp/Fax: 0254 - 7927100

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
72
Today Visitor
:
1.150
Month Visit
:
15.275
Total Visit
:
541.292
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.