Mediasi dengan nomor sengketa 001/I/KI BANTEN-PS/2016 antara Tb. Azhi Adha Okta Yana terhadap Pemerintah Kota Serang, bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner merangkap Anggota Ade Jahran, Anggota Nurkhayat Santosa dan Maskur, Mediator Rohimah, Panitera Dwi Yudo Siswanto