Sidang ajudikasi nonlitigasi agenda pemeriksaan dengan nomor sengketa 041/V/KI BANTEN-PS/2016 antara Burhanudin terhadap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang, bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner merangkap Anggota Nurkhayat Santosa, Anggota Maskur dan Hilman, Mediator Ade Jahran, Panitera Dwi Yudo Siswanto
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com