Sidang Ajudikasi Nonlitigasi agenda pemeriksaan kedua dengan nomor sengketa 037/IV/KI BANTEN-PS/2016 antara Burhanudin terhadap Pemerintah Provinsi Banten, bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner merangkap Anggota Maskur, Anggota Hilman dan Rohimah, Mediator Nurkhayat Santosa, Panitera Dwi Yudo Siswanto
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com