Sidang ajudikasi nonlitigasi agenda pemeriksaan kedua dengan nomor sengketa 001/I/KI BANTEN-PS/2017 antara Tb. Azhi Adha Okta Yana terhadap Pemerintah Kota Serang, bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner merangkap Anggota Iim Rohimah, Anggota Ade Jahran dan Nurkhayat Santosa, Mediator Hilman Zr, Panitera Judo Jujitsu
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com