Sidang ajudikasi nonlitigasi agenda pemeriksaan dengan nomor sengketa 014/III/KI BANTEN-PS/2017 antara Perkumpulan NGO TOPAN-AD terhadap SMK Negeri 10 Kab. Tangerang, bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner merangkap Anggota Maskur, Anggota Hilman dan Rohimah, Mediator Nurkhayat Santosa, Panitera Dwi Yudo Siswanto.
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com