Sidang ajudikasi nonlitigasi agenda pemeriksaan kedua dengan nomor sengketa 019/III/KI BANTEN-PS/2017 antara Perkumpulan NGO TOPAN-AD terhadap SMA Negeri 28 Kab. Tangerang, bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner merangkap Anggota Maskur, Anggota Hilman dan Rohimah, Mediator Nurkhayat Santosa, Panitera Dwi Yudo Siswanto.
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com