Sidang ajudikasi nonlitigasi agenda pemeriksaan dengan nomor sengketa 072,073/IV/KI BANTEN-PS/2017 antara Perkumpulan NGO TOPAN-AD terhadap Desa Palasari Kec. Legok, Kab. Tangerang dan Desa Ciangir, Kec. Legok, Kab. Tangerang, bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner merangkap Anggota Nurkhayat Santosa, Anggota Ade Jahran dan Rohimah, Mediator Maskur, Panitera Dwi Yudo Siswanto