Sidang ajudikasi nonlitigasi agenda pemeriksaan ketiga dengan nomor sengketa 055,056/IV/KI BANTEN-PS/2017 antara Tb. Delly Suhendar terhadap Biro Kesejahteraan Rakyat Prov. Banten dan Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesa Daerah Prov. Banten, bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner merangkap Anggota Hilman, Anggota Maskur dan Nurkhayat Santosa, Mediator Rohimah, Panitera Dwi Yudo Siswanto