Sidang ajudikasi nonlitigasi agenda pemeriksaan dengan nomor sengketa 074,075/IV/KI BANTEN-PS/2017 antara Perkumpulan NGO TOPAN-AD terhadap Desa Kemuning Kec. Legok Kab. Tangerang dan Desa Serdang Kec. Legok Kab. Tangerang, bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner merangkap Anggota Hilman, Anggota Maskur dan Nurkhayat Santosa, Mediator Rohimah, Panitera Dwi Yudo Siswanto