Sidang ajudikasi nonlitigasi agenda pemeriksaan dengan nomor sengketa 076,077,078,079/IV/KI BANTEN-PS/2017 antara Perkumpulan NGO TOPAN-AD terhadap Desa Babat, Desa Bojong Kamal, Desa Cirarab, Kec. Legok, Kab. Tangerang dan Desa Sampora Kec. Cisauk, Kab. Tangerang, bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner merangkap Anggota Ade Jahran, Anggota Rohimah dan Hilman, Mediator Nurkhayat Santosa, Panitera Dwi Yudo Siswanto