Sidang ajudikasi nonlitigasi agenda Putusan Sela dengan nomor sengketa 088/VI/KI BANTEN-PS/2017 antara Tb. Azhi Adha Okta Yana & Tb. Tisna Adi Firsa terhadap Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian, bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner merangkap Anggota Maskur, Anggota Nurkhayat Santosa dan Ade Jahran, Mediator Hilman, Panitera Dwi Yudo Siswanto