Sidang ajudikasi nonlitigasi agenda pemeriksaan kedua dengan nomor sengketa 098,101/VII/KI BANTEN-PS/2017 antara Moch. Ojat Sudrajat S terhadap SMA N 1 dan SMA N 2 Kabupaten Pandeglang, bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner merangkap Anggota Maskur, Anggota Nurkhayat Santosa dan Ade Jahran, Mediator Hilman, Panitera Dwi Yudo Siswanto