Sidang ajudikasi nonlitigasi agenda pemeriksaan dengan nomor sengketa 229/VIII/KI BANTEN-PS/2017 antara Nurman Samad terhadap Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Tangerang Selatan, bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner merangkap Anggota Rohimah, Anggota Hilman dan Maskur, Mediator Ade Jahran, Panitera Dwi Yudo Siswanto