Sidang ajudikasi nonlitigasi agenda putusan sela dengan nomor sengketa 096,097/VI/KI BANTEN-PS/2017 antara Moch. Ojat Sudrajat S terhadap SMK N 2 dan SMK N 3 Kota Tangerang, bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner merangkap Anggota Nurkhayat Santosa, Anggota Ade Jahran dan Rohimah, Mediator Maskur, Panitera Dwi Yudo Siswanto