Sidang ajudikasi nonlitigasi agenda pemeriksaan dengan nomor sengketa 130,131/VII/KI BANTEN-PS/2017 antara Moch. Ojat Sudrajat S terhadap SMK N 1 dan SMK N 2 Kota Cilegon, bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner merangkap Anggota Hilman, Anggota Maskur dan Nurkhayat Santosa, Mediator Rohimah, Panitera Dwi Yudo Siswanto