Sidang ajudikasi nonlitigasi agenda pemeriksaan dengan nomor sengketa 246,247/VIII/KI BANTEN-PS/2017 antara Moch. Ojat Sudrajat S terhadap SMK N 1 dan SMK N 2 Kabupaten Tangerang, bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner merangkap Anggota Maskur, Anggota Nurkhayat Santosa dan Ade Jahran, Mediator Hilman, Panitera Dwi Yudo Siswanto