Sidang ajudikasi nonlitigasi agenda pemeriksaan dengan nomor sengketa 244,245/VIII/KI BANTEN-PS/2017 antara Moch. Ojat Sudrajat S terhadap SMK N 1 Tunjung Teja dan SMK N 1 Ciruas Kabupaten Serang, bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner merangkap Anggota Nurkhayat Santosa, Anggota Ade Jahran dan Rohimah, Mediator Maskur, Panitera Dwi Yudo Siswanto