Sidang ajudikasi nonlitigasi agenda pemeriksaan kedua dengan nomor sengketa 105/VII/KI BANTEN-PS/2017 antara Tb. Azhi Adha O Y & Tb. Tisna Adi Firsa terhadap Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Provinsi Banten, bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner merangkap Anggota Ade Jahran, Anggota Rohimah dan Hilman, Mediator Nurkhayat Santosa, Panitera Dwi Yudo Siswanto