Sidang ajudikasi nonlitigasi agenda pemeriksaan kedua dengan nomor sengketa 183/VII/KI BANTEN-PS/2017 antara TB. Azhi Adha Okta Yana terhadap Dinas Pariwisata Provinsi Banten, bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner merangkap Anggota Hilman, Anggota Maskur dan Nurkhayat Santosa, Mediator Rohimah, Panitera Dwi Yudo Siswanto