Sidang ajudikasi nonlitigasi agenda pembacaan putusan sela dengan nomor sengketa 118,121/VII/KI BANTEN-PS/2017 antara TB. Azhi Adha Okta Yana & TB. Tisna Adi Firsa terhadap Sekretariat DPRD Provinsi Banten & Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner merangkap Anggota Rohimah, Anggota Hilman dan Maskur, Mediator Ade Jahran, Panitera Dwi Yudo Siswanto