Sidang ajudikasi nonlitigasi agenda pemeriksaan kedua dengan nomor sengketa 212,213/VII/KI BANTEN-PS/2017 antara Moch Ojat Sudrajat S terhadap SMPN 1 Cikulur & SMPN 2 Cikulur Kabupaten Lebak, bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner merangkap Anggota Nurkhayat Santosa, Anggota Ade Jahran dan Rohimah, Mediator Maskur, Panitera Dwi Yudo Siswanto