Sidang ajudikasi nonlitigasi agenda pemeriksaan dengan nomor sengketa 185/VII/KI BANTEN-PS/2017 antara TB. Azhi Adha Okta Yana & Tb. Tisna Adi Firsa terhadap Dinas Sosial Provinsi Banten, bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner merangkap Anggota Rohimah, Anggota Hilman dan Maskur, Mediator Ade Jahran, Panitera pengganti Hujaji