Sidang ajudikasi nonlitigasi agenda pemeriksaan dengan nomor sengketa 185/VII/KI BANTEN-PS/2017 antara TB. Azhi Adha Okta Yana & Tb. Tisna Adi Firsa terhadap Dinas Sosial Provinsi Banten, bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner merangkap Anggota Rohimah, Anggota Hilman dan Maskur, Mediator Ade Jahran, Panitera pengganti Hujaji
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com