Sidang ajudikasi nonlitigasi agenda pemeriksaan kedua dengan nomor sengketa 343,363/XII/KI BANTEN-PS/2017 antara Moch Ojat Sudrajat S terhadap SMA Negeri 1 Rangkasbitung, bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner merangkap Anggota Maskur, Anggota Nurkhayat Santosa dan Ade Jahran, Mediator Hilman, Panitera pengganti Hujaji