Sidang ajudikasi nonlitigasi agenda pemeriksaan dengan nomor sengketa 013/I/KI BANTEN-PS/2018 antara LSM GEMAKS terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Prov. Banten, bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner merangkap Anggota Maskur, Anggota Nurkhayat Santosa dan Ade Jahran, Mediator Hilman, Panitera pengganti Hujaji