Sidang ajudikasi nonlitigasi agenda pembacaan putusan dengan nomor sengketa 343/XI/KI BANTEN-PS/2017 antara Moch Ojat Sudrajat S terhadap SMA Negeri 1 Rangkasbitung, bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner merangkap Anggota Maskur, Anggota Ade Jahran dan Hilman, Mediator Hilman, Panitera pengganti Hujaji
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com