Sidang ajudikasi nonlitigasi agenda pemeriksaan dengan nomor sengketa 002/I/KI BANTEN-PS/2019 antara Yayasan Al-Bayuniah Indonesia. terhadap Desa Rangkasbitung Timur Kab. Lebak, bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner merangkap Anggota Suwardi, Anggota Hilman dan H. Maskur, Mediator Ach Nashrudin, Panitera pengganti Hujaji.