Sidang ajudikasi nonlitigasi agenda pemeriksaan kedua dengan nomor sengketa 030/VIII/KI BANTEN-PS/2019 antara Solihin terhadap Desa Bojongcae Kec. Cibadak Kab. Lebak, bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner merangkap Anggota Suwardi, Anggota Hilman dan H. Maskur, Mediator Ach Nashrudin, Panitera pengganti Rudianto.
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com