Sidang ajudikasi nonlitigasi agenda pemeriksaan kedua dengan nomor sengketa 039/IX/KI BANTEN-PS/2019 antara Solihin terhadap Desa Tamanjaya Kec. Tamanjaya Kab. Lebak, bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner merangkap Anggota H. Maskur, Anggota Ach Nashrudin dan Suwardi, Mediator Hilman, Panitera pengganti Hujaji.
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com