Sidang ajudikasi nonlitigasi agenda pembuktian dengan nomor sengketa 034/IX/KI BANTEN-PS/2019 antara Solihin terhadap Desa Cempaka Kec. Warunggunung Kab. Lebak, bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner merangkap Anggota Suwardi, Anggota Hilman dan H. Maskur, Mediator Ach. Nashrudin, Panitera pengganti Rudianto.
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com