Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 491.05/Kep.348-Huk/2019 tentang Penetapan Komisi Informasi Provinsi Banten Periode 2019-2023 dan Telah dilantik pada hari Senin, 30 Desember 2019, maka untuk meningkatkan Sinergitas Program dan Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Banten sesuai dengan UndangiUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maka Komisi Informasi Provinsi Banten melakukan Audiensi.
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com