Sidang ajudikasi nonlitigasi agenda pemeriksaan dengan nomor sengketa 083,084,085/X/KI BANTEN-PS/2019 antara Justitia Konsumen Indonesia terhadap SDN 5 Kota Serang, SDN Kebon Jahe Kota Serang dan SDN 1 Kota Serang, bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner merangkap Anggota Heri Wahidin, Anggota Hilman dan Lutfi, Mediator H. Toni Anwar Mahmud, Panitera pengganti H. Nana Mulyana