Komisi Informasi Provinsi Banten mengumumkan hasil pemeringkatan terkait implementasi UU 14 Thn 2008, di tingkat SKPD dan Kabupaten/Kota se-Prov. Banten di Aula Pendopo KP3B Serang, Banten.
Penilaian dimulai sejak pertengahan bulan September, penilaian dibagi menjadi 2 bagian yaitu melalui website Badan Publik, apakah sudah mempunyai klasifikasi informasi yang mempunyai 3 jenis informasi yaitu, informasi setiap saat,informasi serta merta, dan informasi berkala. Pada bagian ke 2, Komisioner KI Prov.Banten melakukan monitoring dan evaluasi ke SKPD Provinsi banten peringkat 10 besar pada bagian pertama, serta Seluruh Kab/Kota Se-Provinsi Banten.
Pengumuman hasil pemeringkatan langsung oleh Wakil Ketua Komisi infromasi Provinsi Toni Anwar Mahmud,S.Sos,M.Si,
untuk tingkat SKPD Provinsi Banten :
Untuk tingkat Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten peringkat :
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com