Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Banten, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Komisi Informasi Provinsi Banten jika terjadi dugaan pelanggaran.
Komisi Informasi Provinsi Banten dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Berikut Kontak Kami jika ada penyalahgunaan wewenang pejabat publik di lingkungan Komisi Informasi Provinsi Banten:
Email : komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com atau
Telp/Fax : 0254 - 7927100
Surat : Ditujukan kepada Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang Kel. Penancangan Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang - Banten 42124
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com