Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Banten, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Komisi Informasi Provinsi Banten jika terjadi dugaan pelanggaran.
Komisi Informasi Provinsi Banten dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Berikut Kontak Kami jika ada penyalahgunaan wewenang pejabat publik di lingkungan Komisi Informasi Provinsi Banten:
Email : komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com atau
Telp/Fax : 0254 - 7927100
Surat : Ditujukan kepada Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Komplek Gd. Negara Provinsi Banten Jl. Brigjen KH. Syam'un No. 5 Kota Baru, Kota Serang - Banten 42112
Komisi Informasi Provinsi Banten
Komplek Gd. Negara Provinsi Banten Jl. Brigjen KH. Syam'un No. 5 Kota Baru, Kota Serang - Banten 42112
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 0878 6081 5222
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com