Sidang Ajudikasi Nonlitigasi agenda pemeriksaan dengan nomor sengketa 1152/VIII/KI BANTEN-PS/2015 antara Tb. Irfan Taufan dan Badru Tamami terhadap Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Cilegon, bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner merangkap Anggota Maskur, Anggota Hilman dan Rohimah, Mediator Nurkhayat Santosa, Panitera Dwi Yudo Siswanto
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com