Undangan Bimbinan Teknis Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), untuk menetapkan prosedur penyelesaian sengketa informasi publik. Agar penerapan hukum secara dalam menyelesaikan sengketa informasi publik memiliki out put yang sama di seluruh Komisi Informasi.
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com