Sidang Ajudikasi Nonlitigasi agenda pemeriksaan dengan nomor sengketa 1165/X/KI BANTEN-PS/2015 antara Haerudin terhadap Dinas Pendidikan Provinsi Banten, bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner merangkap Anggota Maskur, Anggota Hilman dan Rohimah, Mediator Nurkhayat Santosa, Panitera pengganti Erlina Zuchra
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com