Sidang ajudikasi nonlitigasi agenda pemeriksaan Kedua dengan nomor sengketa 027/III/KI BANTEN-PS/2016 antara Burhanudin terhadap Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tangerang, bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner merangkap Anggota Rohimah, Anggota Ade Jahran dan Nurkhayat Santosa, Mediator Hilman, Panitera Dwi Yudo Siswanto
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com