Sidang ajudikasi nonlitigasi agenda pemeriksaan kedua dengan nomor sengketa 102,103/VII/KI BANTEN-PS/2017 antara Moch Ojat Sudrajat S terhadap SMAN 1 dan SMAN 2 Kota Serang, bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner merangkap Anggota Ade Jahran, Anggota Rohimah dan Hilman, Mediator Nurkhayat Santosa, Panitera Dwi Yudo Siswanto